Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Malingping Tahun Ajaran 2024-2025 akan dimulai tanggal 19 Juni sampai 5 Juli 2024 . Untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua calon siswa, kami menyediakan beberapa jalur penerimaan. Berikut penjelasan lengkap mengenai jalur-jalur tersebut:

Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah jalur penerimaan yang berdasarkan letak geografis atau wilayah tempat tinggal calon siswa. Pemerintah Daerah telah menetapkan zonasi ini berdasarkan jarak dari rumah calon siswa ke sekolah, dihitung secara point to point.

Melalui jalur ini, kami berharap dapat memberikan akses pendidikan yang lebih mudah bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik bisa berupa nilai ujian atau penghargaan di bidang sains, matematika, dan mata pelajaran lainnya.

Sementara itu, prestasi non-akademik meliputi penghargaan atau pencapaian di bidang olahraga, seni, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Dengan jalur ini, kami memberikan kesempatan bagi siswa yang telah menunjukkan kemampuan luar biasa untuk bergabung dengan SMAN 1 Malingping.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan untuk calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk mengikuti jalur ini, calon siswa harus memiliki salah satu dari dokumen berikut:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik.
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu atau jaminan sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.

Dengan jalur afirmasi, kami berkomitmen untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur ini ditujukan bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali. Syarat utama untuk mengikuti jalur ini adalah adanya surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja. Surat penugasan ini harus masih berlaku dan tidak lebih dari satu tahun sejak diterbitkan.


Kami berharap informasi ini dapat membantu calon siswa dan orang tua dalam memahami proses PPDB di SMAN 1 Malingping. Kami sangat menantikan kedatangan siswa-siswa baru yang bersemangat untuk belajar dan berkembang bersama kami.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kontak yang tersedia di situs resmi sekolah.

Selamat mendaftar dan semoga sukses!

2 Comments

Leave a Comment