SPMB 2025 SMA Negeri 1 Malingping Berjalan Tertib dan Transparan

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Malingping Tahun Ajaran 2025/2026 telah memasuki tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Sejauh ini, seluruh tahapan seleksi pada SPMB SMA Negeri 1 Malingping telah berakhir dan berjalan lancar sesuai ketentuan, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, serta berada dalam pengawasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lebak.
Salah satu perubahan penting pada tahun ini adalah sistem seleksi jalur Domisili, yang kini tidak lagi menggunakan jarak sebagai dasar seleksi seperti sebelumnya pada jalur Zonasi, melainkan pemeringkatan nilai rata-rata rapor semester 1 hingga 5. Nilai tersebut diinput melalui sistem resmi SPMB Provinsi Banten dan telah diverifikasi panitia sebelum hasil seleksi diumumkan.
Dari 5 jalur yang tersedia, kuota 2 jalur tidak terpenuhi dan menyisakan 51 kursi kosong yakni 13 kursi dari jalur mutasi yang mendapatkan alokasi kuota 20 dan 38 kursi dari jalur Prestasi Akademik yang mendapatkan alokasi kuota 83. Sedangkan kuota jalur Prestasi Non Akademik terpenuhi 100% sebanyak 55 kursi serta 2 jalur lainnya yaitu Domisili dan Afirmasi jumlah pendaftarnya melebihi alokasi kuota sebanyak 215 pendaftar jalur Domisili dan 144 pendaftar jalur Afirmasi yang masing-masing jalur mendapatkan alokasi kuota 119. Sehingga ada 121 pendaftar yang tereliminasi dari kedua jalur tersebut, 96 pendaftar atau 79% dari jumlah pendaftar tereliminasi dari jalur Domisili dan 25 pendaftar atau 21% dari jumlah pendaftar tereliminasi dari jalur Afirmasi.
Sesuai juknis, sisa kuota tidak terisi dapat dialihkan kepada jalur lain berdasarkan perankingan nilai seluruh pendaftar yang telah terverifikasi dan tervalidasi. Melalui analisis dan rapat teknis panitia, dengan memperhatikan prinsip berkeadilan, berdasarkan persentase jumlah pendaftar tereliminasi pada 2 jalur, yaitu jalur Domisili (79%) dan Afirmasi (21%), maka kuota 51 yang tidak terisi dari jalur Mutasi dan Prestasi Akademik dialihkan ke jalur Domisili sebanyak 79% atau 40 kursi dan jalur Afirmasi sebanyak 21% atau 11 kursi sesuai persentase pendaftar tereliminasi pada kedua jalur.
Dengan pengalihan kuota tersebut, kuota jalur Domisili yang semula mendapatkan alokasi kuota 119 dengan nilai terendah 83,77 menjadi 159 dengan nilai terendah 82,06. Adapun jalur Afirmasi yang semula mendapatkan alokasi kuota 119 dengan jarak terjauh 3839 meter bertambah menjadi 130 dengan jarak terjauh 4740 meter.
Proses seleksi dilakukan secara objektif, berbasis data, dan diumumkan melalui situs resmi SPMB Provinsi Banten dan SMA Negeri 1 Malingping. Namun demikian, panitia menyadari masih ada ruang untuk memperluas jangkauan informasi, dan berkomitmen untuk terus meningkatkan hal tersebut.
Dengan berakhirnya seluruh tahapan seleksi, SMA Negeri 1 Malingping menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan masyarakat. SMA Negeri 1 Malingping berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi penerimaan peserta didik yang adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.