Standar Operasional Pelayanan (SOP)
Pedoman resmi prosedur, berkas persyaratan, estimasi waktu, dan tautan formulir layanan administrasi sekolah bagi siswa, alumni, orang tua, serta masyarakat.
Standar pelayanan pengesahan fotokopi ijazah, rapor, maupun SKL bagi alumni dan peserta didik yang membutuhkan legalisasi resmi untuk keperluan melanjutkan studi ke perguruan tinggi, kedinasan, atau melamar pekerjaan.
(Bisa 30 menit jika pimpinan di tempat)
Maks. 5 rangkap per pengajuan
Subbag Kearsipan & Buku Induk
Persyaratan Berkas:
- Membawa Ijazah / SKL / Rapor ASLI untuk verifikasi terhadap Buku Induk Register sekolah.
- Menyerahkan fotokopi ijazah/rapor yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar per permohonan).
- Menunjukkan kartu identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
- Bila diwakilkan oleh orang tua/keluarga, lampirkan surat kuasa sederhana dan fotokopi KTP kedua belah pihak.
Alur & Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas asli dan salinan ke loket pelayanan Tata Usaha.
- Petugas mencocokkan nomor seri ijazah, nama siswa, dan kelulusan dengan Buku Induk.
- Dokumen diajukan untuk penandatanganan pengesahan oleh Kepala Sekolah atau pejabat berwenang.
- Petugas membubuhkan stempel dinas basah pada lembar fotokopi yang telah disahkan.
- Pemohon menandatangani buku ekspedisi tanda terima dan menerima dokumen legalisir.
Tata cara penerimaan tamu kedinasan, orang tua/wali murid, organisasi alumni, serta perwakilan instansi mitra guna menjamin keamanan, kenyamanan proses belajar mengajar, serta kepastian jadwal pimpinan sekolah.
Mencegah bentrok agenda
Kawasan institusi pendidikan
Ruang Pertemuan Resmi
Ketentuan Kunjungan:
- Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/ID Pegawai) untuk ditukar dengan tanda pengenal tamu di pos keamanan.
- Membawa Surat Tugas / Surat Pengantar bagi perwakilan instansi atau lembaga eksternal.
- Menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan kepada petugas piket / sekretariat Humas.
- Tidak diperkenankan menemui guru di dalam kelas saat kegiatan belajar berlangsung tanpa izin kurikulum.
Prosedur penerbitan surat resmi yang menerangkan bahwa peserta didik berstatus aktif di SMAN 1 Malingping untuk kelengkapan tunjangan gaji orang tua (PNS/TNI/Polri/BUMN/Swasta), pembuatan visa/paspor, beasiswa, atau BPJS.
Maks. 2 hari bila antrean padat
Nomor registrasi resmi
Status siswa aktif
Persyaratan Permohonan:
- Menunjukkan Kartu Pelajar atau mencantumkan NIS / NISN.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua / wali.
- Menyebutkan tujuan permohonan surat (misal: formulir KP4 tunjangan anak PNS, beasiswa, perbankan, dll).
Standar operasional pengambilan blangko ijazah asli negara dan buku rapor kelulusan. SMAN 1 Malingping berkomitmen tidak melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun.
Cap 3 jari langsung
Tanpa biaya tebusan
Atau kuasa bermaterai
Persyaratan & Dokumen:
- Surat Keterangan Bebas Pustaka (tidak memiliki tunggakan buku perpustakaan).
- Wajib diambil langsung oleh siswa bersangkutan untuk pembubuhan cap 3 jari pada dokumen ijazah.
- Jika berhalangan mendesak, dapat diwakilkan orang tua kandung dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000.
Prosedur resmi perpindahan peserta didik baik mutasi keluar menuju sekolah lain maupun mutasi masuk ke SMAN 1 Malingping sesuai regulasi Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan ketersediaan kuota Dapodik.
Termasuk rekomendasi Cabdin
Tanpa uang pangkal
Maks. 36 siswa per rombel
A. Mutasi Keluar:
- Surat permohonan orang tua/wali bermaterai Rp 10.000.
- Surat kesediaan menerima dari sekolah tujuan.
- Bebas tanggungan perpustakaan & administrasi.
B. Mutasi Masuk:
- Surat keterangan pindah sekolah asal & dinas.
- Buku rapor lengkap dilegalisir.
- Fotokopi KK, Akta Kelahiran, & kuota Dapodik ada.
Blangko ijazah negara yang hilang atau rusak tidak dapat dicetak ulang. Sekolah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) resmi sesuai Permendikbud yang berkekuatan hukum setara.
Termasuk pengesahan Cabdin
Menyediakan materai sendiri
Diakui secara nasional
Persyaratan Berkas:
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan asli dari Kantor Kepolisian setempat.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000.
- Fotokopi Ijazah / Rapor lama yang hilang (jika masih tersimpan) atau fotokopi Akta Lahir & KK.
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (pakaian kemeja rapi berkerah).
Layanan bimbingan psikososial, pemilihan jurusan perguruan tinggi, serta fasilitasi komunikasi antara siswa, guru, dan orang tua/wali murid dengan prinsip kerahasiaan terjaga di ruang privat.
Sesuai kebutuhan kasus
Layanan siswa & wali murid
Privat & menjaga privasi
Mekanisme peminjaman fasilitas penunjang pendidikan dan kegiatan kesiswaan (Aula, Lapangan Olahraga, Laboratorium Komputer/Sains) untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan inventaris sekolah.
Pencegahan bentrok jadwal
Kondisi kembali rapi
Izin pemakaian resmi
Mekanisme penyampaian masukan atau pengaduan atas pelayanan publik sekolah, pencegahan gratifikasi dan pungli, dengan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.
Telaah materi laporan
Perlindungan identitas
Tercatat dinas
Komitmen Integritas & Pelayanan Prima
Seluruh staf dan dewan guru SMA Negeri 1 Malingping berkomitmen memberikan pelayanan ramah (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), tepat waktu, serta menolak segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar.