Logo SMAN 1 Malingping SMAN 1 Malingping
Menu Portal
Beranda Profil Sekolah SOP Pelayanan Berita Suara Warga Agenda Alumni
Login Warga Login Pengelola / Admin
Standar Pelayanan Publik

Standar Operasional Pelayanan (SOP)

Pedoman resmi prosedur, berkas persyaratan, estimasi waktu, dan tautan formulir layanan administrasi sekolah bagi siswa, alumni, orang tua, serta masyarakat.

100% Bebas Biaya (Rp 0) Senin – Jumat 07.15 – 16.00 WIB Tautan Formulir Tab Baru

Standar pelayanan pengesahan fotokopi ijazah, rapor, maupun SKL bagi alumni dan peserta didik yang membutuhkan legalisasi resmi untuk keperluan melanjutkan studi ke perguruan tinggi, kedinasan, atau melamar pekerjaan.

Waktu Pelayanan 1 – 2 Hari Kerja

(Bisa 30 menit jika pimpinan di tempat)

Tarif / Biaya Gratis (Rp 0)

Maks. 5 rangkap per pengajuan

Loket Pelayanan Ruang Tata Usaha (TU)

Subbag Kearsipan & Buku Induk

Persyaratan Berkas:

  • Membawa Ijazah / SKL / Rapor ASLI untuk verifikasi terhadap Buku Induk Register sekolah.
  • Menyerahkan fotokopi ijazah/rapor yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar per permohonan).
  • Menunjukkan kartu identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Bila diwakilkan oleh orang tua/keluarga, lampirkan surat kuasa sederhana dan fotokopi KTP kedua belah pihak.

Alur & Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas asli dan salinan ke loket pelayanan Tata Usaha.
  2. Petugas mencocokkan nomor seri ijazah, nama siswa, dan kelulusan dengan Buku Induk.
  3. Dokumen diajukan untuk penandatanganan pengesahan oleh Kepala Sekolah atau pejabat berwenang.
  4. Petugas membubuhkan stempel dinas basah pada lembar fotokopi yang telah disahkan.
  5. Pemohon menandatangani buku ekspedisi tanda terima dan menerima dokumen legalisir.

Tata cara penerimaan tamu kedinasan, orang tua/wali murid, organisasi alumni, serta perwakilan instansi mitra guna menjamin keamanan, kenyamanan proses belajar mengajar, serta kepastian jadwal pimpinan sekolah.

Konfirmasi Janji Temu Minimal H-1 Kerja

Mencegah bentrok agenda

Busana & Etika Rapi & Sopan

Kawasan institusi pendidikan

Unit Penerima Humas & Pos Satpam

Ruang Pertemuan Resmi

Ketentuan Kunjungan:

  • Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/ID Pegawai) untuk ditukar dengan tanda pengenal tamu di pos keamanan.
  • Membawa Surat Tugas / Surat Pengantar bagi perwakilan instansi atau lembaga eksternal.
  • Menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan kepada petugas piket / sekretariat Humas.
  • Tidak diperkenankan menemui guru di dalam kelas saat kegiatan belajar berlangsung tanpa izin kurikulum.

Prosedur penerbitan surat resmi yang menerangkan bahwa peserta didik berstatus aktif di SMAN 1 Malingping untuk kelengkapan tunjangan gaji orang tua (PNS/TNI/Polri/BUMN/Swasta), pembuatan visa/paspor, beasiswa, atau BPJS.

Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja

Maks. 2 hari bila antrean padat

Biaya Gratis (Rp 0)

Nomor registrasi resmi

Validasi Data Sinkron Dapodik

Status siswa aktif

Persyaratan Permohonan:

  • Menunjukkan Kartu Pelajar atau mencantumkan NIS / NISN.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua / wali.
  • Menyebutkan tujuan permohonan surat (misal: formulir KP4 tunjangan anak PNS, beasiswa, perbankan, dll).

Standar operasional pengambilan blangko ijazah asli negara dan buku rapor kelulusan. SMAN 1 Malingping berkomitmen tidak melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun.

Waktu Layanan 15 – 30 Menit

Cap 3 jari langsung

Biaya Penyerahan Bebas Biaya (Rp 0)

Tanpa biaya tebusan

Ketentuan Pemilik Langsung

Atau kuasa bermaterai

Persyaratan & Dokumen:

  • Surat Keterangan Bebas Pustaka (tidak memiliki tunggakan buku perpustakaan).
  • Wajib diambil langsung oleh siswa bersangkutan untuk pembubuhan cap 3 jari pada dokumen ijazah.
  • Jika berhalangan mendesak, dapat diwakilkan orang tua kandung dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000.

Prosedur resmi perpindahan peserta didik baik mutasi keluar menuju sekolah lain maupun mutasi masuk ke SMAN 1 Malingping sesuai regulasi Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan ketersediaan kuota Dapodik.

Estimasi Waktu 3 – 5 Hari Kerja

Termasuk rekomendasi Cabdin

Biaya Gratis (Rp 0)

Tanpa uang pangkal

Kriteria Masuk Kuota Tersedia

Maks. 36 siswa per rombel

A. Mutasi Keluar:

  • Surat permohonan orang tua/wali bermaterai Rp 10.000.
  • Surat kesediaan menerima dari sekolah tujuan.
  • Bebas tanggungan perpustakaan & administrasi.

B. Mutasi Masuk:

  • Surat keterangan pindah sekolah asal & dinas.
  • Buku rapor lengkap dilegalisir.
  • Fotokopi KK, Akta Kelahiran, & kuota Dapodik ada.

Blangko ijazah negara yang hilang atau rusak tidak dapat dicetak ulang. Sekolah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) resmi sesuai Permendikbud yang berkekuatan hukum setara.

Waktu Pengurusan 3 – 7 Hari Kerja

Termasuk pengesahan Cabdin

Biaya Administrasi Gratis (Rp 0)

Menyediakan materai sendiri

Dasar Hukum Permendikbud

Diakui secara nasional

Persyaratan Berkas:

  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan asli dari Kantor Kepolisian setempat.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000.
  • Fotokopi Ijazah / Rapor lama yang hilang (jika masih tersimpan) atau fotokopi Akta Lahir & KK.
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (pakaian kemeja rapi berkerah).

Layanan bimbingan psikososial, pemilihan jurusan perguruan tinggi, serta fasilitasi komunikasi antara siswa, guru, dan orang tua/wali murid dengan prinsip kerahasiaan terjaga di ruang privat.

Durasi Sesi 30 – 60 Menit

Sesuai kebutuhan kasus

Biaya Konseling Gratis (Rp 0)

Layanan siswa & wali murid

Ruangan Ruang Khusus BK

Privat & menjaga privasi

Mekanisme peminjaman fasilitas penunjang pendidikan dan kegiatan kesiswaan (Aula, Lapangan Olahraga, Laboratorium Komputer/Sains) untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan inventaris sekolah.

Batas Pengajuan Minimal H-3 Acara

Pencegahan bentrok jadwal

Tanggung Jawab Kebersihan & Aset

Kondisi kembali rapi

Persetujuan Wakasek Sarpras

Izin pemakaian resmi

Mekanisme penyampaian masukan atau pengaduan atas pelayanan publik sekolah, pencegahan gratifikasi dan pungli, dengan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.

Respon Awal Maks. 2 x 24 Jam Kerja

Telaah materi laporan

Privasi Pelapor Dijamin Rahasia

Perlindungan identitas

Kanal Resmi SP4N-LAPOR! & WA

Tercatat dinas

Maklumat Pelayanan

Komitmen Integritas & Pelayanan Prima

Seluruh staf dan dewan guru SMA Negeri 1 Malingping berkomitmen memberikan pelayanan ramah (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), tepat waktu, serta menolak segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar.